Dark/Light Mode

Jadi Ujung Tombak Pemilu

Petugas Ad Hoc Tak Boleh Asal Direkrut

Senin, 4 April 2022 07:45 WIB
Anggota DKPP, Alfitra Salam. (Foto: Dok. DKPP)
Anggota DKPP, Alfitra Salam. (Foto: Dok. DKPP)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Alfitra mendorong adanya langkah preventif untuk mengurangi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Langkah preventif itu, lanjut dia, dapat dilakukan KPU dan Bawaslu dengan menyediakan buku saku tentang KEPP kepada seluruh jajarannya.

“Dengan begitu, KPU dan Bawaslu memiliki kesadaran untuk menghindari potensi pelanggaran KEPP, sekecil apa pun. Semua arahnya harus kesana, harus ke sana demi mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas,” tandasnya.

Baca juga : Valerie Thomas, Pamer Cium Pacar Bule Saat Liburan

Terpisah, Anggota DKPP, Ida Budiarti menegaskan, DKPP bertekad untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Karenanya, DKPP tak akan sembarang mengeluarkan sanksi kepada penyelenggara Pemilu.

Jika DKPP memberikan sanksi berat, lanjut dia, hal itu bertujuan untuk menyelamatkan lembaga. Dengan begitu, penyelenggara Pemilu di Indonesia cukup kredibel dan dapat dipercaya oleh publik.

Baca juga : Notaris Ujung Tombak Pemulihan Ekonomi, Perlu Pengawasan Sesuai UU

“Berdasar data DKPP, periode 2012-2021, penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik berjumlah 4.168 Teradu, atau 52,8 persen dari jumlah keseluruhan Teradu yang diperiksa. Artinya, hanya 2.163 Teradu atau 33,1 persen yang mendapat sanksi dari DKPP,” ungkap Ida.

Merujuk pada data tersebut, sambung dia, Indonesia memiliki modal sosial yang bagus untuk pelaksanaan pemilu ke depan. Sebab, penyelenggara Pemilu berhasil menjaga integritasnya.

Baca juga : Maunya Imin Cs Tak Seperti Maunya Rakyat

“Kalau ada anggapan putusan DKPP tidak benar atau memihak, sidang DKPP selalu kan transparan. Silakan dilihat videonya,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.