Dark/Light Mode

Grab Sebut Diskon Tak Berlaku Selamanya

Senin, 17 Juni 2019 07:52 WIB
Driver Grab. (Istimewa)
Driver Grab. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - GrabIndonesia menyatakan promo yang dilakukannya bukan hal pokok untuk bisnis. Platform penyedia layanan transportasi online ini juga memandang urusan promo jangan terlalu dipersoalkan.Grab menyebut urusan promo merupakan ketentuan dari perusahaan.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, sejauh ini di berbagai negara yang terdapat layanan transportasi online seperti Grab tak pernah ada aturan tertulis yang mengatur besaran promo ataupun diskon.

“Sepanjang pengetahuan kami promosi dan diskon itu tidak diregulasi begitu juga di negara lain tidak ada regulasi. Itu sepengetahuan kami,” kata Ridki di Jakarta, akhir pekan.

Meski demikian, dia mengatakan, perusahaan terbuka bagi pihak manapun untuk berdiskusi membahas hal ini. Termasuk dengan pemerintah yang berwenang.

“Yang saya tahu ya seperti itu tidak ada promo diregulasi kalau ada informasi lain atau ada pengetahuan lain tolong saya dikasih tahu,” tuturnya.

Baca juga : Gerbang Tol Dibebaskan Jika Terjadi Penumpukan

Dia mengatakan, promo yang dilakukannya bukan hal pokok dari layanan Grab. Artinya harga promo atau diskon ini tidak selamanya hanya bisa berlaku dengan ketentuan dan syarat tertentu.

“Namanya juga promo diskon ya jadi bukan alat utama,” cetusnya.

Dia bilang, promo dan diskon hanya dilakukan untuk beberapa tujuan saja, yaitu sebagai cara untuk pengenalan pertama kali produk Grab, unsur kesetiaan dan upaya mengubah kebiasaan pelanggan.

Lebih lanjut, Ridzki menyebut perusahaannya selalu terbuka dan siap membahas hal ini bersama pemerintah. Pihaknya juga bersedia untuk memberikan masukan mengenai rencana ini.

“Kami akan memberikan masukan seperti bagaimana pendapat dari mitra pengemudi dan pelanggan kami, dan pada akhirnya pemerintah yang mengatur keputusannya,” kata dia.

Baca juga : Mau Ikut Uji Coba LRT Jakarta? Begini Caranya

Ridzki berpendapat tidak ada yang salah dari pihak Grab dalam memberikan promo. Sebab, kata dia, promo potongan harga yang diberikan tidak menjadi prioritas perusahaan sehingga tidak akan menimbulkan predatory pricing.

Untuk diketahui, Ridzki menyampaikan tanggapannya tentang promo adalah untuk merespons rencana Kemenhub yang bakal melarang perusahaan penyedia aplikasi transportasi online memberlakukan promo dan diskon.

Belakangan, niat itu batal diwujudkan karena Kemenhub menyebut tidak memiliki wewenang mengaturnya. Ridzki menambahkan, sejauh ini Grab belum ada rencana apapun tentang imbauan Kemenhub beberapa waktu lalu.

Namun, pihaknya siap memberikan masukanmasukan yang bisa digunakan sebagai bahan evaluasi. “Kita bisa kasih masukan bagaimana pendapat mitra pengemudi kita dan pelanggan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengevaluasi kenaikan tarif ojek online yang disahkan sejak 1 Mei lalu melalui Keputusan Menteri No. 348 tahun 2019.

Baca juga : Hindari Macet, Tol Cijago Seksi II Dioperasikan Selama 8 Hari

Hasilnya, ditemukan bahwa aplikator sering kali memberikan promo berupa diskon tarif yang cenderung jual rugi kepada para pengguna agar tetap diminati masyarakat.

“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan Keputusan Menteri No. 348 tahun 2019, Ditjen Hubdat menemukan adanya penerapan diskon ataupun promosi terhadap tarif ojek online (ojol) di luar batas wajar,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :