Dark/Light Mode

Asyik, Dana BSU Bagi Pekerja Akan Dicairkan Sebelum Lebaran

Rabu, 6 April 2022 22:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, dan Menlu Retno Marsudi berbincang sebelum Sidang Kabinet Paripurna, i Istana Negara, Jakarta., Selasa (05/04/2022), d (Foto: Humas Setkab/Agung)
Menaker Ida Fauziyah, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, dan Menlu Retno Marsudi berbincang sebelum Sidang Kabinet Paripurna, i Istana Negara, Jakarta., Selasa (05/04/2022), d (Foto: Humas Setkab/Agung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022.

“Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja, BSU diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (6/4).

Selain BSU, Menaker juga menyikapi perkembangan kasus Covid-19 yang saat ini telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa. 

Baca juga : Terus Berbenah, Arema Patok Komposisi Pemain Komplit Sebelum Lebaran

Situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi. “Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional,  dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan,” katanya .

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. 

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca juga : Penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Segera Disidang

Adapun di tahun ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Baca juga : Soal Aliran Dana Bupati Penajam Paser Utara, AHY Belum Berkomentar

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.