Dark/Light Mode

KemenPPPA Awasi Pendampingan Korban Pemerkosaan Di Tasikmalaya

Senin, 18 April 2022 14:36 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (Foto: Ist)
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dia berharap, korban kekerasan seksual berani bicara dan segera melapor kepada berbagai lembaga layanan untuk segera dapat dilakukan asesmen dan pendampingan guna pemulihan korban dan mencegah terulangnya kasus tersebut.

KemenPPPA juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung selama proses pemulihan. KemenPPPA mendorong agar UPTD PPA Tasikmalaya terus melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dengan baik.

Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Dibuka Perkasa

KemenPPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

KemenPPPA meminta Aparat Penegak Hukum memberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, dengan sanksi hukuman memakai Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 jo Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga : DWP Kementan Gelar Baksos Sembako Pangan Di Jakarta Utara

Karena pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama, merea dapat diberikan penambahan hukuman, yakni 1/3 hukuman dari pidana pokok.

Selain itu, pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (Ayat 6). Dengan demikian, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Baca juga : Konsumsi Listrik Meningkat, Perekonomian Di Kalbar Semakin Menggeliat

Serta, membayar restitusi ganti kerugian kepada korban yang dibebankan pada pelaku, yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dapat memblokir dan melelang aset kekayaaan dari milik para pelaku untuk membayar restitusi ganti kerugian korban. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.