Dark/Light Mode

Lagi-Lagi Ditolak MK

Capres Nol Persen, Sudahlah…

Kamis, 21 April 2022 06:45 WIB
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom).
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom).

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan pengamat hukum tata negara dengan sikap keukeuh MK? Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku, heran MK selalu menolak gugatan PT. Yusril mengaku sudah bosan menggugat PT karena gagal terus.

“Seperti pernah saya katakan, saya sudah kehabisan akal dan kehabisan ilmu menghadapi MK dalam menguji norma pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang presidential threshold ini,” keluh Yusril, kemarin.

Baca juga : Gagal Di Monte Carlos, Djoker Incar Perancis Terbuka

Alhasil, dia mengajak, masyarakat berkeyakinan kepada mahkamah sejarah. Maksudnya apakah putusan MK yang berkali-kali menolak PT sesuai dengan konstitusi atau tidak. “Umur manusia ada batasnya. Umur negara kita tidak tahu akan sampai kapan,” tukasnya.

Biarkanlah waktu berlalu. Sampai tiba saatnya berubah secara alamiah, sekalipun para pemohon yang pernah menggugat PT sudah tiada. “Nanti generasi yamg akan datang akan menilai apakah keberadaan PT itu sejalan dengan nilai-nilai keadilan, hukum, dan demokrasi. Atau tidak, nanti sejarahlah yang akan menilainya,” tutup Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Baca juga : Para Pemimpi Capres 0 Persen Tak Ada Kapok-kapoknya

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin tidak heran dengan keputusan MK. Karena putusan sebelumnya selalu sama, menolak. “Karena jika merubah putusan, MK dianggap tak konsisten dengan putusan. Masa iya sebelumnya tak diterima, tapi sekarang diterima,” jelas Ujang, kemarin.

Dia mensinyalir tidak ada yang bisa merubah putusan MK terkait PT 20 persen. Walaupun pemohon mempunyai bukti baru. “Kelihatannya siapapun yang menggugat ke depan, MK akan memutuskan hal yang sama, tidak menerima atau menolak gugatan para pemohon. Sudahlah capres nol persen,” ujar Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Baca juga : Gugatannya Ditolak MK, Tamsil Linrung Malah Bersyukur

Kendati demikian, menurut dia, pemohon masih punya harapan apabila ada pergantian hakim. Sebab, ditegaskan Ujang, selalu ada pertimbangan politik dalam putusan perkara. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.