Dark/Light Mode

Dua Jaksa Yang Diserahkan ke Kejagung Kasusnya Beda Dengan Aspidum Kejati DKI

Senin, 1 Juli 2019 18:24 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Istimewa)
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Tadi Herdianto dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas, diserahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sedangkan KPK, hanya menyidik kasus suap yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman serta pihak swasta bernama Sendy Perico.

"Jadi gini, itu ada dua kasus yang berbeda, kasus OTT-nya kan langsung ditangani," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (1/7).

Agus menjelaskan, pada saat OTT, KPK menemukan indikasi kasus lain yang melibatkan kedua pejabat Kejati tersebut. Tapi, keduanya tidak terlibat langsung dengan OTT terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Nah, dalam waktu yang sama kita menemukan ada indikasi kasus yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut, jadi bukan kasus OTT-nya sendiri," imbuh Agus.

Baca juga : Serahkan Diri, Buron Kasus Suap Kejati DKI Digarap Intensif

KPK pun melibatkan Kejagung. Komisi antirasuah hanya akan melakukan koordinasi dan supervisi dalam perkara lain yang diduga menjerat dua jaksa itu. "Hadi dari awal kan sudah kerja sama. Jadi, jangan dibalik-balik kita seolah olah menyerahkan," tegasnya.

"Ya kita untuk kasus berikutnya yang belum jelas. Tapi ada beberapa bukti yang kita temukan, kita akan kerja sama," tandas Agus.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa KPK melimpahkan kasus ini ke Kejagung. "Perlu kami sampaikan, perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi, tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke kejaksaan," tegas Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/7).

Meski demikian, Febri mengatakan, KPK memang membutuhkan kerja sama dengan Kejagung dalam penanganan perkara ini. Untuk itu, koordinasi dan kerja sama dengan Korps Adhyaksa akan terus dijalin. Menurutnya, KPK menyerahkan kepada Kejaksaan, jika diperlukan proses internal lebih lanjut terkait kedua jaksa yang dilepas tersebut.

"KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut," tegasnya.

Baca juga : Jaksa yang Ditangkap, Kok Nasdem yang Kelimpungan

Febri menambahkan, terkait kasus ini, penyidik telah mengirimkan surat pencekalan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya asalah Sendi Pericho, Tjhun Tje Ming serta satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan Jaksa, Arih Wira Suranta.

"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," tutur Febri.

Diketahui, KPK meringkus lima orang dalam OTT pada Jumat (28/6) lalu. Dua di antaranya adalah Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Tadi Herdianto dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas.

Yadi dan Yuniar diringkus di tempat berbeda. Yadi ditangkap di Kejati DKI Jakarta pada Jumat (28/6) sekitar pukul 2 siang. Saat itu, dia baru saja mengambil uang sebesar Rp 200 juta dari Alvin, pengacara Sendy, di daerah Kelapa Gading. Uang diduga diberikan Yadi kepada Agus Winoto sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari tangan Yadi, KPK mengamankan uang sebesar 8.100 dolar AS. Sementara Yuniar diamankan di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur pada pukul 4 sore.

Baca juga : Kasus Suap Perkara Penipuan, KPK Masih Periksa Aspidum Kejati DKI

Dari tangan Yuniar, tim komisi antirasuah mengamankan uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar AS. Tidak dijelaskan peran Yuniar. Begitu pula soal uang ribuan dolar Singapura itu. Sama seperti Yadi, Yuniar dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, keduanya dibawa Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB.

Dari lima orang yang terjaring OTT, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Alvin. Dua tersangka lain, yakni Agus Winoto dan Sendy Perico datang ke Gedung KPK. Agus datang Sabtu (29/6) dini hari, diantar Jamintel Kejagung Jan S Maringka. Sementara Sendy menyerahkan diri pada Minggu (30/6) sekitar pukul 3 siang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.