Dark/Light Mode

Banding Ditolak, KPK Harap PT Jakarta Lekas Kirimkan Putusan Vonis RJ Lino

Senin, 9 Mei 2022 14:46 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal isi putusan untuk perkara tersebut.

Nantinya, setelah menerima pemberitahuan resmi dari PT Jakarta, komisi antirasuah akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/5).

Baca juga : Gandeng Polda Sumsel, KKP Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster

"Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut," imbuh juru bicara berlatarbelakang jaksa ini.

PT Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara RJ Lino terkait kasus korupsi di PT Pelindo II. Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota majelis hakim Mohammad Lutfi, Gunawan Gumso, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, serta Hotma Maya Marbun, dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (27/4).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," bunyi putusan tersebut yang diterima di Jakarta, Senin (9/5).

Baca juga : Fraksi PKB Ingatkan Anies, Masih Ada PR Rumah DP 0 Persen

Majelis hakim PT Jakarta menilai, putusan PN Jakarta Pusat terhadap RJ Lino telah tepat dan benar serta memiliki cukup alasan menurut hukum.

Sama halnya pula dalam menjatuhkan vonis terhadap RJ Lino. Disebutkan, RJ Lino divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan 5 bulan.

Putusan tersebut menurut majelis hakim PT Jakarta telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Baca juga : Seminggu Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Dan LPG Aman

"Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.