Dark/Light Mode

Imbas Pandemi Covid-19, Peneliti Ini Usulkan Undang-undang Sisdiknas Direvisi

Kamis, 19 Mei 2022 22:11 WIB
Imbas Pandemi Covid-19, Peneliti Ini Usulkan Undang-undang Sisdiknas Direvisi

 Sebelumnya 
Menurutnya, peningkatan peran pihak-pihak di luar sekolah dan sektor pendidikan, seperti lembaga negara, masyarakat, kalangan akademik, dunia usaha, dan media, juga dibutuhkan melalui kolaborasi ekstensif, sistemik, dan sistematis yang dimotori Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Ekstensif karena menyangkut seluruh aspek pendidikan, mulai dari input, proses, dan keluarannya. Sistemik karena menyangkut semua unsur aktivitas sektor pendidikan. Sistematis karena dijalankan secara mudah, terbuka, dan demokratis dengan memanfaatkan aplikasi teknologi yang terbaru," paparnya.

Baca juga : Yang Normal Jadi Sakit, Yang Sakit Makin Parah

Integrasi Undang-undang Guru dan Dosen juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan mempermudah kinerja mereka yang sudah terbukti dipenuhi tantangan terutama selama pandemi.

Revisi UU ini dibutuhkan karena ada fenomena-fenomena yang belum terakomodir dalam UU ini, seperti pembelajaran jarak jauh, penggunaan teknologi pendidikan atau resilient education.

Baca juga : Transjakarta Operasikan Lagi Bus Wisata Gratis

"Revisi Undang-undang ini juga perlu melibatkan semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan dapat berjalan secara transparan," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.