Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek e-KTP, Arif Wibowo Dicecar Soal Rapat Pembahasan dan Penganggaran

Kamis, 4 Juli 2019 14:04 WIB
Arif Wibowo (Foto: Oktavian Dewangga/RM)
Arif Wibowo (Foto: Oktavian Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo baru saja diperiksa KPK. Politisi PDIP ini mengaku ditelisik soal rapat-rapat yang dilakukan Komisi II DPR. Rapat yang dilakukan Komisi II DPR diduga berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran proyek e-KTP.

"KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan menyangkut anggaran. Umum saja semuanya," ujar dia, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Baca juga : Kubu Prabowo Salah Alamat, MK Hanya Tangani Gugatan Yang Pengaruhi Perolehan Suara

Arif, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari ini, mengaku tak tahu soal penambahan anggaran untuk proyek e-KTP yang menjadi bancakan. Menurut dia, anggaran terkait proyek dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Saya enggak hafal. Karena itu kaitannya di Banggar," selorohnya. 

Baca juga : Terbukti Korupsi, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Saat disinggung mengenai penerimaan USD 108 ribu ke kantong pribadinya, Arif membantah penerimaan tersebut. Padahal dalam dakwaan dan tuntutan mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Arif disebut menerima bancakan USD 108 ribu.

"Waduh enggak ngerti saya," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.