Dark/Light Mode

Tersangka Kasus Heli AW 101 Akhirnya Ditahan

Firli Singgung Peran Dua Marsekal TNI AU

Rabu, 25 Mei 2022 07:30 WIB
Tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh. Tersangka korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 itu dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan ada pertemuan antara tersangka Irfan dengan Mohammad Syafei, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU berpangkat Marsekal Muda.

Irfan menemui Syafei untuk membahas pengadaan helikopter AW-101 di Cilangkap, Jakarta Timur pada Mei 2015. Ia didampingi pegawai AgustaWestland (AW) Lorenzo Pariani.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas, Kementan Siapkan Magang Petani Milenial Kalsel

“Dalam pertemuan tersebut, kemudian membahas di antaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (24/5/2022).

Irfan yang merupakan salah satu agen AW selanjutnya mengajukan proposal harga kepada Syafei dengan mencantumkan harga satu unit helikopter AW-101 56,4 juta dolar Amerika.

Adapun harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya 39,3 juta dolar Amerika (setara Rp 514,5 miliar).

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili

Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.

Namun, pelaksanaan pengadaan helikopter itu tertunda karena adanya arahan pemerintah mengenai kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

“Pada 2016, pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan,” beber Firli.

Baca juga : Pakar: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana

Dalam tahapan ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.