Dark/Light Mode

Tersangka Kasus Heli AW 101 Akhirnya Ditahan

Firli Singgung Peran Dua Marsekal TNI AU

Rabu, 25 Mei 2022 07:30 WIB
Tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
“Harga penawaran yang diajukan IKS (Irfan) masih sama dengan harga penawaran pada 2015 senilai 56,4 juta dolar Amerika dan disetujui oleh PPK,” jelas dia.

Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu melanjutkan Irfan disinyalir sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Marsekal Muda Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga : Tingkatkan Kualitas, Kementan Siapkan Magang Petani Milenial Kalsel

Singkatnya, lelang yang hanya diikuti dua perusahaan yang ternyata milik Irfan. Dan hal itu disetujui oleh PPK. Sejauh ini, Irfan sudah menerima seratus persen pembayaran pengadaan helikopter tersebut.

Namun, KPK melihat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, antara lain, tidak terpasangnya pintu kargo dan kurangnya jumlah kursi.

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili

Perbuatan Irfan dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Perbuatan Irfan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Baca juga : Pakar: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu pun ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka Irfan. Ia telah menyandang status tersangka sejak 2017 atau lima tahun lalu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.