Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10,4 M
Senin, 30 Mei 2022 18:57 WIB
Sebelumnya
Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.
Baca juga : Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Segera Jalani Persidangan
Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.
Baca juga : All New Honda Civic RS Jadi Safety Car Di Mandalika Track Day 2022
Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa. "Padahal, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," tegas Jaksa.
Baca juga : April 2022, Realisasi KUR Bank Mandiri Capai Rp 14,41 T
Rahmat Effendi dijerat berlapis yaitu Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya