Dark/Light Mode

Diusulkan Dibubarkan

KPK Nasibmu Kini, Sungguh Menyedihkan Dan Menggetirkan

Minggu, 12 Juni 2022 06:20 WIB
Gedung KPK (Foto : TEDY OCTARIAWAN KROEN/RM).
Gedung KPK (Foto : TEDY OCTARIAWAN KROEN/RM).

 Sebelumnya 
Menurut Rasamala, ada tiga opsi yang bisa dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki situasi tersebut. Misalnya, ko­reksi pimpinan KPK, revisi Undang-undang (UU) KPK atau bubarkan KPK. “Membubarkan KPK bisa jadi pilihan terakhir,” kata Rasamala.

Adapun hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia menunjukkan, tingkat kepercayaan terhadap KPK paling rendah di antara lembaga penegak hukum lainnya. Survei ini dilakukan pada tanggal 18-24 Mei 2022 melalui metode Random Digit Dialing (RDD).

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi mengungkapkan, TNI berada di posisi teratas dengan tingkat kepercayaan 85,3 persen, disusul Presiden 73,3 persen, dan Polri sebanyak 66,6 persen.

Baca juga : Taliban Bubarkan Komisi HAM, Hemat Keuangan Negara

“KPK di antara lembaga penegak hukum tingkat trust-nya paling rendah,” ungkap Burhanudin.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendukung usulan pembubaran KPK. Dia bilang, personel KPK digabung dengan Kejaksaan. Yaitu, ditempatkan pada penanganan korupsi atau pi­dana khusus Kejaksaan Agung.

Menurut Boyamin, pembubaran KPK agar pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung semakin optimal. Sebab, menurut dia, terdapat ketimpangan gaji pegawai dan anggaran pember­antasan korupsi pada dua lembaga penegak hukum tersebut.

Baca juga : Pengusaha Merengek-rengek

“Gaji (pegawai) KPK sangat tinggi sehingga dengan melebur ke Kejagung kan membawa dampak gaji yang tinggi terh­adap pegawai Kejagung,” kata Boyamin.

Sementara Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romali Atmasasmita menilai koreksi internal KPK lebih baik dari usulan pembubaran. Kata dia, koreksi internal KPK lebih sehat dan adil daripada usulan pembubaran KPK.

Dia mengungkapkan, ide pem­bubaran KPK sudah pernah ter­pikirkan olehnya ketika lembaga itu dipimpin Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Sebab, kata dia, KPK telah melanggar hak asasi 36 orang yang ditetapkan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

Baca juga : Idul Fitri, Puncak Ibadah Yang Menyatukan Dan Menguatkan

“Di masa itulah praktik stig­matisasi terjadi dengan dukungan lembaga swadaya masyarakat yang sebagian dananya diper­oleh dari KPK,” kayanya.

Untuk kondisi kekinian, ka­ta Romli, hasil survei yang men­gatakan kinerja KPK menurun, tidak menjadi dasar atau rujukan pembubaran lembaga anti rasuah itu. Kata dia, kesimpulan hasil sur­vei yang dijadikan rujukan untuk membubarkan KPK bias arah dan penuh kebencian belaka. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.