Dark/Light Mode

2 Eks Pemeriksa Pajak Dinyatakan Bersalah Terima Suap

Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara, Alfred Simanjuntak 8 Tahun

Selasa, 14 Juni 2022 16:44 WIB
Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Vonis Wawan Ridwan sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Wawan juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000.

Baca juga : Bupati Nonaktif Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

Sementara Alfred Simanjuntak dituntut 8 tahun penjara dan dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Alfred juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.