Dark/Light Mode

Uji Publik Disertasi Dihadiri Lebih Dari 1.500 Orang

Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo Dan UPH Diganjar Penghargaan MURI

Rabu, 15 Juni 2022 12:23 WIB
Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo dan Universitas Pelita Harapan (UPH) mendapat piagam dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai doktor hukum pertama dan perguruan tinggi pertama yang melakukan uji publik disertasi yang dihadiri oleh lebih dari 1.500 peserta sebelum sidang terbuka. (Foto: Ist)
Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo dan Universitas Pelita Harapan (UPH) mendapat piagam dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai doktor hukum pertama dan perguruan tinggi pertama yang melakukan uji publik disertasi yang dihadiri oleh lebih dari 1.500 peserta sebelum sidang terbuka. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo dan Universitas Pelita Harapan (UPH) mendapat piagam dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai doktor hukum pertama dan perguruan tinggi pertama yang melakukan uji publik disertasi yang dihadiri oleh lebih dari 1.500 peserta sebelum sidang terbuka.

Piagam diberikan saat Jadi mengikuti wisuda S3 di UPH, Karawaci, Tangerang, Banten, Rabu (15/6). Dalam wisuda tersebut, Hadi didapuk sebagai lulusan terbaik doktor hukum dengan predikat summa cum laude, dengan disertasi berjudul "Eksistensi SIN Dalam Bank Data Perpajakan Sebagai Upaya Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi".

Hadi menerangkan, Single Identity Number (SIN) bisa jadi jalan keluar Indonesia membayar semua utang negara. SIN adalah sistem informasi yang terintegrasi berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial.

Baca juga : Pekerjakan Disabilitas, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Diganjar Penghargaan

Dengan menerapkan SIN, semua pihak diwajibkan untuk membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak, termasuk yang rahasia. Dengan begitu, semua pihak terpaksa jujur sehingga tak ada lagi yang menggelapkan pajaknya.

Hasilnya, tax ratio akan naik. Penerimaan pajak yang tinggi ini bisa digunakan untuk membayar semua utang negara. "Jadi SIN ini bisa menyelesaikan SUN, semua utang negara," beber Hadi.

Dirjen Pajak 2001-2006 ini mengungkapkan, penerapan SIN mampu meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio minimal 13 persen.

Baca juga : Eks Dirjen Pajak Usul DJP Langsung Di Bawah Presiden

Mantan Ketua BPK ini lalu menyoroti tax ratio yang cenderung menurun sejak 6 tahun lalu. Dua tahun terakhir, angkanya malah di bawah 10 persen.

Tahun depan, pemerintah manargetkan tax ratio di angka 9,3-10 persen. Soalnya, ekonomi masih belum pulih karena dihantam pandemi. "Sebenarnya pandemi tak bisa dijadikan alasan untuk meningkatkan tax ratio," tuturnya.

Ia menceritakan pengalamannya saat memimpin Ditjen Pajak. Saat itu, secara perlahan tapi pasti, ia mampu meningkatkan penerimaan pajak. Pada 2005, tax ratio tercatat mencapai 12,7 persen.

Baca juga : Banyak Warga Bertahan Hidup Tanpa Penghasilan

Padahal saat itu ekonomi masih tertatih-tatih setelah dihantam krisis moneter 1998. "Regulasinya pun masih seadanya, tidak seperti sekarang," beber Hadi.

Saat itu, pemerintah mulai melakukan reformasi perpajakan dengan menjalankan program integrasi data dalam sebuah single SIN pajak melalui nota kesepahaman (MoU) ke berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.