Dark/Light Mode

Kreditur Respon Positif PKPU Garuda

Kinerja Erick Thohir Terbukti Yahud

Sabtu, 18 Juni 2022 19:22 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum kepailitan Universitas Indonesia mengapresiasi Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir yang berhasil mengesahkan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pakar Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra menyebut,  dengan disetujuinya PKPU Garuda, maka dalam kurun waktu 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih hutang BUMN aviasi secara hukum. 

Selama kurun waktu itu, Garuda memiliki waktu untuk memikirkan cara menyelesaikan hutangnya kepada krediturnya. Salah satunya berharap dengan adanya dana tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN)

Baca juga : Gelar Mubes V, Pujakesuma Dukung Erick Thohir Maju Di Pilpres 2024

Menurutnya, perjuangan Erick Thohir harus didukung dengan pemberian PMN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Memang dana PMN tak bisa menutupi seluruh hutang Garuda. Namun, bisa membantu Garuda untuk dapat beroperasi dengan normal.

"Garuda harus berterima kasih kepada Pemerintah, Menteri BUMN, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit. Harapannya dengan tambahan PMN Garuda dapat beroperasi dengan normal dan bisa mencicil kewajibannya kepada krediturnya," kata Ditha.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI ini berharap Garuda tak menyia-nyiakan usaha keras yang dilakukan Menteri Erick untuk memperjuangkan BUMN aviasi tersebut tidak pailit. 

Baca juga : Pengamat Apresiasi Usaha Erick Thohir Selamatkan Garuda

Jangan sampai lupa ketika sudah dibantu oleh Menteri Erick serta seluruh masyarakat Indonesia, Garuda diminta beroperasi secara efisien dan tidak terjadi missed management lagi.

"Jika terjadi inefisiensi dan missed management maka yang kena dampak adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sebab dana penyelamatan Garuda berasal dari uang rakyat. Rute yang tidak efisien harus segera ditutup. Sewa pesawat yang mahal harus dihilangkan. Jangan sampai Garuda PKPU lagi atau pailit. Cukup sudah Merpati yang pailit. Menteri BUMN harus mengawasi dengan ketat Garuda pasca pengucuran tambahan PMN," imbau Ditha.

Ditha mengapresiasi, Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. 

Baca juga : Keren, Duet Prabowo-Erick Thohir Perkuat TKDN Di Tanah Air

Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. 

Menurut Ditha, PP tersebut menjadi alat manajemen dan dewan pengawas perusahaan BUMN untuk menolak segala intervensi yang dapat merugikan perusahaan milik Negara tersebut.

"PP yang baru tersebut membuat shock terapi kepada semua pihak  jangan coba-coba membuat BUMN rugi. Karena jika lalai bisa dibawa ke meja hijau," kata Ditha. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.