Dark/Light Mode

KPK Masih Diam

Bendum NU Tersangka, Yang Umumin Imigrasi

Selasa, 21 Juni 2022 07:30 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (kanan) berbincang dengan rekannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww).
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (kanan) berbincang dengan rekannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww).

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, Mardani pernah diperiksa KPK pada 2 Juni lalu. Saat itu, dia digarap selama 12 jam. Usai pemeriksan, Mardani irit bicara. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, hanya mengaku diperiksa soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani juga telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada Senin, 25 April 2022 lalu, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Selama persidangan, Maming dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296/2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca juga : KPAI Soroti Kasus Bunuh Diri Tersangka Anak Di Dalam Bui

Sementara itu, pada persidangan yang digelar pada Jumat (13/5), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut, ada uang yang mengalir ke Mardani sebesar Rp 89 miliar. Cristian yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT PCN menyebut, aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Semuanya dibantah Mardani.

Bagaimana tanggapan Mardani? Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan, kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Irawan mengatakan, kliennya juga belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga : Beban Cukai Terpangkas, Pendapatan Emiten-emiten Ini Mengalir Deras

Irawan justru mempertanyakan kok publik tahu lebih dulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan, dibandingkan kliennya. Sementara, kata dia, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun. “Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Irawan.

Lalu apa kata NU? Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Mardani. “Ya jelas nanti NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya,” tukas Yahya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, semalam.

Baca juga : Kang Emil: Tuhan, Kami Tenang Sekarang

Yahya mengaku sudah mendengar kabar Mardani ditetapkan sebagai tersangka dari media massa. Namun, Ia mengaku belum mengetahui secara detail duduk perkara dugaan kasus yang menimpa anak buahnya di NU itu. Ia berjanji akan merespons perkara ini sesuai aturan dan norma-norma yang ada di internal PBNU.

PDIP juga ikutan mengecek status kadernya itu. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, DPP telah menerjunkan tim guna mendalami kabar penetapan tersangka Mardani di KPK. “Saya baru dapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI-Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut,” kata Hasto, kemarin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.