Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Opini WTP Kabupaten Bogor
Ketahuan! Kakak Bupati Yang Sarankan Lobi Auditor BPK
Sabtu, 25 Juni 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Rachmat Yasin merupakan saksi terakhir yang diperiksa. Setelah ini, penyidik melimpahkan berkas perkara para tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan berkas perkara sudah lengkap.
“Karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” ujar Ali.
Selanjutnya, penahanan para tersangka menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari ke depan, hingga Rabu (13/7/2022). Kini, JPU tengah menyusun surat dakwaan.
Baca juga : Sahrul Gunawan Kuda Hitam
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.
Sementara itu diketahui, Rachmat Yasin sudah dua kali menjadi tersangka di KPK. Pada 7 Mei 2014, Bupati Bogor dua periode itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan. Saat itu, tim KPK mengamankan uang suap miliaran.
Setelah dikembangkan, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan pengusaha Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Baca juga : Bupati Muna Rusman Emba Penuhi Panggilan KPK
Dalam perkara itu Yasin divonis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap Rp 4,5 miliar mengenai tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Ia menghirup udara bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setahun berselang, KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi. Dia pun kembali dijebloskan ke dalam penjara.
Dari kasus ini, Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.
Baca juga : Bupati Muna Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK
Rachmat Yasin disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat Yasin juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Lahan itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren. â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya