Dark/Light Mode

Resmi Punya 37 Provinsi

Awas, Angka Korupsi Nambah

Sabtu, 2 Juli 2022 06:35 WIB
ILUSTRASI. Jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah tiga lagi. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman).
ILUSTRASI. Jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah tiga lagi. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman).

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia kini resmi memiliki 37 provinsi atau bertambah 3 dari pemekaran Papua. Harapannya, penambahan provinsi ini bisa menggenjot pemerataan pembangunan di Indonesia, khususnya di Bumi Cendrawasih.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari wakil rakyat dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua.

“Ini bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Diketahui, Undang-undang (UU) yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibukotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Baca juga : Awas, Petani Beralih Profesi

Sementara ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu ko­ta Provinsi Papua Pegunungan berkedudu­kan di Kabupaten Jayawijaya.

Puan menegaskan, pembahasan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia mengatakan, selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua.

“DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucap politikus PDI Perjuangan ini.

Dia memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain. Yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

Baca juga : Pesan Megawati Buat Kader PDIP: Yang Korupsi, Get Out!

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tuturnya.

Puan juga menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab pemekaran daerah mem­perkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum. Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru terse­but,” katanya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berharap, pemekaran berdampak positif terhadap perekonomian di Papua. Dia meminta semua pihak dapat menerima penambahan provinsi baru tersebut demi kemajuan pembangunan Papua.

Baca juga : Terima Kunjungan Presiden Jerman, UGM Mantapkan Kerja Sama Pendidikan

Tito menegaskan, pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini. Dengan pemekaran ini, kata dia, birokrasi menjadi lebih pendek, dan pelayanan masyarakat akan lebih baik.

“Yang penting tadi, pembangunan lebih cepat,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.