Dark/Light Mode

Diskusi Terbatas Konflik Pertanahan

Leter C Tidak Ada yang Asli

Minggu, 3 Juli 2022 15:05 WIB
Irjen Pol (Purn) Dr Ronny F Sompie SH MH (batik biru), M Mugaera Djohar SH MKn (tengah) dan Albert Kuhon dalam Diskusi Terbatas Konflik Pertanahan di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (2/7/2022).
Irjen Pol (Purn) Dr Ronny F Sompie SH MH (batik biru), M Mugaera Djohar SH MKn (tengah) dan Albert Kuhon dalam Diskusi Terbatas Konflik Pertanahan di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (2/7/2022).

 Sebelumnya 
Putusan Keliru

Albert Kuhon mengungkapkan, diskusi itu digagasnya karena keprihatinan akan maraknya perkara perdata tanah. Setiap tahun, rata-rata ada sekitar 3 ribu putusan perdata tanah di seluruh pengadilan di Indonesia. Atau 10 putusan perkara perdata tanah per hari kerja (asumsi 1 tahun setara 300 hari kerja). Atau 85,5 putusan perdata tanah per provinsi per tahun.

Baca juga : Moeldoko Dorong Pertanian Berbasis Digital Hadapi Krisis Pangan Global

“Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 yang dikenal sebagai UUPA sudah terbit 60 tahun lebih, tapi urusan keabsahan kepemilikan tanah di Indonesia masih juga karut-marut,” tutur advokat yang juga wartawan senior itu.

Sementara menurut Mugaera Djohar, sengkarut itu antara lain disebabkan tidak konsistennya sikap Pemerintah menangani kemelut pertanahan. UUPA dan berbagai turunan peraturannya sudah bagus, tetapi tidak diterapkan secara konsisten. Semestinya, semua pihak menyadari, segala dokumen tanah yang lama sudah berakhir dan tidak berlaku lagi sejak Oktober 1987.

Baca juga : Partai NasDem Meradang

Nyatanya, masih ada pihak-pihak yang berperkara menggunakan alat bukti hak-hak lama, seperti Leter C atau Girik, Leter D atau Petok, Verponding dan lain-lain. Tragisnya, dalam banyak kasus perdata tanah, Leter C atau Leter D masih juga diterima sebagai alat bukti.

Ditegaskannya, Leter C adalah catatan pembayaran pajak, seperti catatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bukan bukti pemilikan tanah. “Ini harus dipahami oleh para penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum dan hakim,” terang Mugaera.

Baca juga : Subsidi Tepat Sasaran Atasi Gejolak Harga Minyak Tinggi

“Zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi Leter C yang asli. Saya setuju, mafia tanah itu memang mafia hukum,” pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.