Dark/Light Mode

Nggak Lebih Dari Rp 100 Juta

ACT Ngaku Udah Pangkas Gaji Dan Duit Operasional Para Petingginya

Senin, 4 Juli 2022 21:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7).

Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Baca juga : Pupuk Organik Bantu Petani Di Jawa Tengah Kembangkan Budidaya Pertanian

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp 250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp 150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp 50 juta per bulannya.

Ibnu mengakui, ACT sempat memberlakukan gaji Rp 250 juta untuk Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin. Namun, hal itu hanya berlaku di awal 2021 dan tidak berlanjut. "Tidak berlaku permanen," tegas Ibnu.

Soalnya, saat itu, ACT tengah dalam keadaan tidak stabil. Pilihannya hanya dua, yakni mengurangi karyawan atau memangkas gaji. Opsi kedua yang akhirnya diambil. Gaji pun dipotong mulai September 2021.

Baca juga : Ditjen Otda: Pj. Gubernur Harus Pejabat Tinggi Madya

Besarannya, mulai dari 50 persen hingga 70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022. "Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta," ucapnya.

Sementara perihal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengklaim, organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun.

Dijelaskannya, berdasarkan syariat, lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

Baca juga : Ditahan Barito Putera Di Laga Pamungkas, Ini Kata Pelatih Persib

"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.