Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus PT Gunung Madu Plantation

Pemeriksa Pajak Disuap, Negara Boncos Rp 588 M

Rabu, 6 Juli 2022 07:30 WIB
Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi kedua terdakwa dan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp).
Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi kedua terdakwa dan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kewajiban pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) tahun 2016 seharusnya tembus Rp 608 miliar. Namun hasil utak-atik, produsen gula itu hanya membayar pajak Rp 20 miliar.

Angka itu hasil nego konsultan pajak Foresight Consulting Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan tim pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak.

Disepakati pula uang rasuah Rp 15 miliar untuk mengubah angka kewajiban pajak PT GMP. Akibat praktik ini, negara boncos Rp 588 miliar.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Anak Mantan Pejabat Pajak Wawan Ridwan

Kehilangan penerimaan itu terungkap pada sidang perkara suap pemeriksaan PT GMP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa KPK menghadirkan Supervisor Tim Pemeriksa Ditjen Pajak, Kelik Widyatmoko sebagai saksi. “Pokok pajak (PT GMP) ditambah sanksi Rp 588 miliar untuk tahun pajak 2016,” ujarnya.

Kelik menjelaskan, Ditjen Pajak melakukan perhitungan ulang kewajiban PT GMP. Lalu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Kurang Bayar Pajak (KBP).

Baca juga : Dua Eks Pemeriksa Pajak Dituntut 8 Dan 10 Tahun Penjara

Penghitungan ulang dilakukan setelah terkuak skandal suap pemeriksaan pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Perintah penghitungan ulang datang dari Irawan Afrizal, pengganti Angin. Pemeriksaan terhadap PT GMP dilakukam 26 April 2021 hingga Maret 2022.

Tim pemeriksa Ditjen Pajak yang dipimpin Arif Budiman sempat menyambangi lokasi pabrik PT GMP di daerah Metro, Lampung. Pemeriksaan di tempat ini berlangsung tiga hari.

Baca juga : Pertamina Disuntik Obat Kuat Dong

“Kita melakukan pertemuan di lokasi pabrik wajib pajak (PT GMP), kita periksa data-datanya dan dokumen-dokumen,” ungkap Kelik.

“Ada main deal-deal lagi enggak?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Kelik menegaskan, hasil pemeriksaan kali ini berdasarkan peraturan yang ada.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.