Dark/Light Mode

Kasus PT Gunung Madu Plantation

Pemeriksa Pajak Disuap, Negara Boncos Rp 588 M

Rabu, 6 Juli 2022 07:30 WIB
Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi kedua terdakwa dan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp).
Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi kedua terdakwa dan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp).

 Sebelumnya 
PT GMP keberatan dengan jumlah kewajiban pajak hasil penghitungan ulang. PT GMP menggugat hasil perhitungan itu ke pengadilan pajak. Kini masih proses persidangan. “Kalau keberatan terus, sampai kiamat nggak bayar-bayar,” sindir Hakim Fahzal.

Diketahui, PT GMP menyuap Angin Prayitno Aji dan tim pemeriksa agar menurunkan nilai kewajibannya pajak untuk tahun 2016. Uang suap disiapkan Rp 15 miliar.  

Dalam surat dakwaan disebutkan, Ryan Ahmad Ronas menyampaikan PT GMP menyediakan uang Rp 30 miliar untuk pembayaran kurang pajak beserta fee tim pemeriksa pajak dan pejabat Ditjen Pajak Tim pemeriksa pajak menerima tawaran ini. Angin memerintahkan agar meminta imbalan Rp 15 miliar.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Anak Mantan Pejabat Pajak Wawan Ridwan

Akhirnya ditetapkan nilai pajak PT GMP tahun 2016 hanya sebesar Rp 19.821.605.943.

Guna memenuhi komitmen “fee” untuk tim pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak, PT GMP mengeluarkan dana yang dicatat sebagai bantuan sosial (bansos). Yakni bansos untuk Teluk Betung Barat pada 15 Januari 2018 sebesar Rp 5 miliar. Bansos Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp 5 miliar. Kemudian, bansos Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp 5 miliar.

“Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif,” kata jaksa KPK.

Baca juga : Dua Eks Pemeriksa Pajak Dituntut 8 Dan 10 Tahun Penjara

Uang tersebut kemudian dibawa secara tunai dari Lampung ke kantor Foresight Consulting di Jakarta. Aulia dan Ryan selanjutnya menyerahkan uangnya kepada Yulmanizar, anggota tim pemeriksa Ditjen Pajak.

Uang itu lalu ditukar menjadi dolar Singapura di Money Changer Dolar Asia kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Namun setelah dikurs nilainya hanya Rp 13,2 miliar.

Ryan memberikan kekurangannya Rp 300 juta. Sisanya Rp 1,5 miliar dinikmati Ryan dan Aulia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.