Dark/Light Mode

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp 313,3 M

Senin, 7 Februari 2022 23:19 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan kepada PT Nindya Karya (Persero) sebagai terdakwa I dan PT Tuah Sejati sebagai terdakwa II dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang. Dua korporasi tersebut dianggap memperkaya diri sendiri sehingga membuat negara rugi Rp 313,3 miliar.

Berdasarkan dakwaan primer, dua terdakwa bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang merupakan beberapa kejahatan.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Nindya Karya Dan PT Tuah Sejati Segera Disidang

Mereka melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 yang bertentangan dengan regulasi.

Setidaknya, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 44,7 miliar, PT Tuah Sejati Rp 50 miliar, dan Heru Sulaksono Rp 34 miliar.

Baca juga : Korupsi Cukai Rokok Dan Minol, Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Rugikan Negara Rp 425 Miliar

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tulis surat dakwaan.

Perbuatan keduanya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Sedangkan dakwaan subsidair, dua terdakwa bersama Heru Sulaksono telah menguntungkan diri sendiri dengan nilai seperti dakwaan primer. Besaran kerugian negara yang mereka perbuat pun sama, yakni Rp 313,3 miliar.

"Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelas surat dakwaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.