Dark/Light Mode

Ini Dia, Aturan Perjalanan Dalam Negeri Sesuai SE Terbaru, Yang Sudah Booster Tak Perlu Tes Antigen/PCR

Sabtu, 9 Juli 2022 11:55 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Stasiun Pasar Senen Jakarta. (Foto: Humas KAI)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Stasiun Pasar Senen Jakarta. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kini menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19. Yakni SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, dua kebijakan itu tak hanya ditujukan untuk meningkatkan perlindungan. Tetapi juga memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri. Sehingga, masyarakat yang sudah booster, tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN, jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

Baca juga : Cek Di Sini, Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik, Tak Ada Lagi Tes PCR/Antigen Bagi Yang Sudah Booster

"Kebijakan yang berlaku per 17 Juli ini akan terus dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,"ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Kedua SE tersebut juga menyesuaikan kenaikan kasus harian sebanyak 1.954 dibanding bulan lalu, dari 520 menjadi 2.472. Sementara angka positivity rate per 7 Juli 2022 mencapai 5,15 persen. Atau di atas standar WHO, yang maksimal 5 persen.

Berikut ringkasan SE Satgas No. 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

Baca juga : Showcase Produk Lokal, Bikin Pengusaha Dalam Negeri Semangat Berinovasi

A. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi

  1. Sudah vaksin ke-3/booster: tidak perlu antigen/PCR
  2. Baru vaksin dosis 2: wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
  3. Baru vaksin dosis 1: wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
  4. Belum/tidak bisa vaksinasi: wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Tahun

  1. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

C. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun

  1. Tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
  2. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 

Baca juga : Ini Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh & Lokal, Yang Belum Divaksin Wajib Bawa Surat Dokter Dan Hasil Tes Negatif PCR

Prof. Wiku menjelaskan, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Antara lain untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.