Dark/Light Mode

Pembayar Pajak Kendaraan Nggak Sampai 40 Persen

Agus Pambagio: Lama-lama, Jasa Raharja Bisa Kewalahan Bayar Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Minggu, 10 Juli 2022 12:23 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio (Foto: Istimewa)
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyoroti jumlah berbagai jenis kendaraan bermotor terus bertambah. Seiring makin panjangnya jalan tol, dan tumbuhnya sentra ekonomi baru di beberapa daerah.

Agus menyayangkan, pertumbuhan kendaraan bermotor ternyata tidak sejalan dengan bertambahnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang berasal dari pajak kendaraan bermotor.

"Jumlah pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan saat memperbaharui STNK, ternyata tak sampai 40 persen," ujar Agus dalam keterangan bersama dengan Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Darmaningtyas, Minggu (10/7).

Untuk diketahui, pajak kendaraan mencakup beberapa komponen, yang antara lain meliputi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), Bea Balik Nama (B2N), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sebagainya.

Baca juga : Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tol Mojokerto

Dari komponen tersebut, SWDKLLJ merupakan komponen yang paling penting. Karena menyangkut asuransi kecelakaan untuk pemilik kendaraan dan penumpang angkutan umum, ketika menjadi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Keberadaan SWDKLLJ diatur oleh beberapa ketentuan, antara lain Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor, dan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Selain itu, juga ada UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan tentu saja UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan.

Pengelola SWDKLLJ adalah PT Jasa Raharja (JR). Jika terjadi laka lantas, khususnya yang menelan korban jiwa, lembaga inilah yang akan memberikan santunan kecelakaan lalu lintas. Sesuai peraturan perundangan.

Baca juga : Gandeng 2.317 Rumah Sakit, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan Bagi Korban Kecelakaan

Lantas, dari mana JR memperoleh sumber dananya?

Salah satunya, dari iuran SWDKLLJ kendaraan bermotor, dan premi yang dibayarkan oleh para penumpang angkutan umum.

"Sayangnya, besaran premi yang dibayarkan penumpang angkutan umum, terhitung sangat kecil. Hanya Rp 60 per penumpang," ungkap Agus, yang juga Managing Partner PH&H Public Policy Interest Group.

Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor

Baca juga : Jasa Raharja Sarankan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

Jika selama ini para pemilik kendaraan bermotor tidak disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sementara dana santunan terus keluar, seiring meningkatnya jumlah laka lantas, maka secara perlahan, JR akan kesulitan keuangan.

Sehingga, untuk menyantuni korban laka lantas, JR terpaksa mendapatkan subsidi atau penyertaan modal negara (PMN) dari APBN. Pahit-pahitnya, santunan bisa tak terbayarkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.