Dark/Light Mode

Sebanyak 30 Persen Tidak Bekerja Saat WFH

ASN Malas Dipecat Saja!

Senin, 25 Juli 2022 06:20 WIB
Ilustrasi work from home. (Foto: istimewa).
Ilustrasi work from home. (Foto: istimewa).

 Sebelumnya 
Dengan keinginan para ASN bekerja paruh waktu, Bima pun mempertanyakan apakah birokrasi Indonesia masih butuh pekerja penuh waktu. “Kalau kita tidak butuh full time ASN, apakah kita butuh PNS,” ujarnya.

Bima membayangkan, ke depannya jumlah PNS akan turun drastis. Sementara, jumlah PPPK akan lebih banyak karena akan menempati jabatan pelayanan publik di setiap instansi Pemerintah.

Komposisi pekerja Pemerintah, kata Bima, yang lebih banyak diisi PPPK dibanding PNS sudah diterapkan lebih dulu di banyak negara dunia. Secara internasional, pembagian ini menggunakan terminologi civil servant (PNS) dan government worker (PPPK).

Baca juga : Banyak Utang Tak Berarti Miskin

Salah satu negara yang sudah menerapkan komposisi lebih dominan PPPK adalah Amerika Serikat (AS). Bima mengatakan, jenis pekerjaan seperti pemadam kebakaran, polisi, pekerja sosial, dan guru di Negeri Paman Sam semuanya diisi PPPK.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ASN yang tidak ngapa-ngapain atau tidak memenuhi target kinerjanya bisa dikenai sanksi. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

“(Di situ) disebutkan, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” tuturnya.

Baca juga : Ganda Putra Berjaya, Fajar/Rian Sikat 5 Wakil Malaysia

Selain itu, kata Satya, setiap ASN memiliki kewajiban untuk menyusun laporan kinerja pegawai. Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana tertulis dalam Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.

“Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Setiap ASN berkewajiban melaksanakan kinerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Atas kinerja tersebut, Satya mengatakan, akan dilakukan penilaian yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.

Baca juga : Gandeng Dirjen Pajak, BRI Teken Kerja Sama Implementasi Aplikasi PSIAP

Beberapa kewajiban ASN tersebut di antaranya melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tak hanya melaksanakan tugas kedinasan, PP tersebut juga mengatur bahwa ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.