Dark/Light Mode

Sebelum Pembunuhan

Sambo, Istri & J Ada Di Duren 3

Kamis, 28 Juli 2022 08:10 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: ist)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Rosti tak henti-hentinya meratapi kematian putra kesayangannya ini. "Di mana keadilan, di mana kamu Putri, kata kamu mau menjaga anak kita," serunya. 

Proses ekshumasi Brigadir J dilaksanakan kemarin pagi di RS Sungai Bahar, Jambi. Prosesnya dilakukan oleh sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal yang independen.

“Tim ekshumasi dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas. Jadi dokternya sangat expert," imbuh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kemarin. 

Baca juga : Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Ke Tahap Penyidikan

Tim dokter forensik melaksanakan ekshumasi secara independen dan imparsial. Tim forensik ini tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Artinya, hasil autopsi ulang yang dilaksanakan kemarin memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Hasil ekshumasi juga diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan. Pun, diharapkan dapat memberikan tambahan bukti yang akan memperkaya alat bukti yang dimiliki penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Selain itu, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebut proses ekshumasi jenazah Brigadir J dilaksanakan dengan pengawasan tim khusus eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas. Dia memastikan keduanya tidak dapat diintervensi. "Kedua lembaga ini bekerja independen dan imparsial dalam rangka keadilan," pekik Dedi. 

Baca juga : Makam Brigadir J Akan Dibongkar

Lalu apa kata kuasa hukum Brigadir J? Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, hasil ekshumasi akan diserahkan kepada penyidik kepolisian. Dia juga meminta tim forensik menyerahkan hasil ekshumasi Brigadir J kepada keluarganya. 

"Kata mereka (tim forensik), akan menampung dulu untuk mereka konsultasikan agar tidak salah,” tukas Kamarudin. 

Ditegaskan dia, keluarga berhak mendapat rekam medis yang diatur oleh Undang-Undang Kesehatan, Rumah Sakit, maupun Kedokteran.

Baca juga : Jejak Pembangunan Kapal MV Iriana Patut Ditiru Perusahaan Lain

“Tadi malam sudah kami ajukan ketika rapat di hotel. Jadi kami sudah melaksanakan rapat dua kali bersama tim dokter, yang pertama itu melalui Zoom Metting dan yang kedua secara tatap muka. Nantikan akan kita ketahui berdasarkan visum apa saja lukanya,” bebernya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.