Dark/Light Mode

Mardani Maming Sebut Kasusnya Murni Urusan Bisnis

Kamis, 28 Juli 2022 23:33 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini Mardani Maming disangkakan menerima uang Rp 104,3 miliar dari Henry selama kurun waktu 2011-2014. Uang itu, disebut untuk mempercepat proses peralihan izin usaha pertambangan PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara milik Henry.

Baca juga : Mardani Maming Disebut KPK Terima Duit Rp 104,3 M

Peralihan itu diyakini melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Beleid itu menyebut, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Baca juga : Mardani Maming Serahkan Diri Ke KPK!

KPK juga menyebut Mardani Maming meminta Henry untuk mengurus izin pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pertambangan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang juga milik Mardani Maming. 

Baca juga : Kuasa Hukum Mardani Maming Sebut KPK Sabotase Proses Praperadilan Dengan Terbitkan DPO

Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.