Dark/Light Mode

Dijebloskan Ke Rutan KPK

Makelar Anggaran Akhirnya Rasakan `Jumat Keramat`

Sabtu, 13 Agustus 2022 07:30 WIB
Mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu, Rifa Surya (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Rifa ditahan atas kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu, Rifa Surya (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Rifa ditahan atas kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Dari usulan DAK Kota Dumai tahun 2017 Rp 200 juta dan 35 ribu dolar Singapura. Dari usulan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2018, menangguk Rp 400 juta dan 290 ribu dolar Singapura.

Untuk pengurusan DID Kota Tasikmalaya tahun 2018 memperoleh Rp 430 juta. Sementara dari DID Kabupaten Tabanan tahun 2018, menjaring dana Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika.

Semua kepala yang berurusan dengan Yaya dan Rifa telah diadili. Terakhir mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang divonis 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga : Tito Dorong APIP Utamakan Pencegahan Pelanggaran, Bukan Penjarakan Orang

Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh Rifa Surya dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya,” kata Karyoto.

Meski perannya sudah terkuak lama, Rifa baru ditetapkan tersangka pada 25 Maret 2022. Sejak KPK melakukan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018.

Ketika menggeledah apartemen yang disewa Rifa dan Yaya pada 6-7 Mei 2018, penyidik menemukan uang yang diduga hasil makelar anggaran.

Baca juga : IKN Nusantara Jalan Terus!

KPK pun menyita uang tunai Rp 1,8 miliar, 6.300 dolar Singapura, 12.500 dolar Amerika serta 1,9 kilogram emas.

“Jumat keramat” juga dirasakan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB). Tersangka suap ketok palu APBD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tahun 2015 itu juga ditempatkan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022,” kata Karyoto.

Baca juga : Mentan Ajak Jajaran Apkasi Bangun Sektor Pertanian

Selain Agus, Wakil Ketua DPRD Adib Makarim (AM) dan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali (IK) menjadi tersangka kasus ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.