Dark/Light Mode

Apeng Mulai Diadili Lusa

Jumlah Kerugian Negara Turun Jadi Rp 78 Triliun

Selasa, 6 September 2022 07:30 WIB
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Antara).
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menjelaskan, kasus Apeng menyebabkan negara kehilangan hak atas pemanfaatan hutan. “Secara langsung dan secara tidak langsung,” katanya.

Jumlah kerugian itu diperoleh dari operasional Duta Palma Grup selama 19 tahun belakangan. Sejak memperoleh izin dari Bupati Indragiri Hulu, Riau Raja Thamsir Rachman pada 2003. Sampai tahun 2022, Duta Palma menguasai lahan seluas 37 ribu hektare.

Baca juga : Kerugian Negara Korupsi Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun

Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. “Seperti adanya alih kawasan hutan yang jadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan,” jelas Arumsari.

Hasil audit BPKP menemukan ada hak-hak negara yang tidak dipenuhi Duta Palma selama beroperasi. Misalnya, hak negara dalam bentuk dana reboisasi. Kemudian provisi sumber daya hutan juga tidak terpenuhi.

Baca juga : Pagu Anggaran Kemenperin 2023 Naik Jadi Rp 2,91 Triliun

Hasilnya, BPKP mencatat ada kerugian keuangan negara 7,8 juta dolar Amerika atau setara Rp 114 miliar. Kemudian kerugian keuangan negara akibat kerusakan hutan mencapai Rp 4,9 triliun.

“Seluruh penyimpangan tadi juga mengakibatkan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar Arumsari.

Baca juga : Kejagung Fokus Kembalikan Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi

Menurut dia, perhitungan kerugian perekonomian negara menggandeng ahli lingkungan hidup hingga ahli ekonomi. Diperoleh hasil perhitungan yang sangat tinggi. “Sebesar Rp 99,34 triliun,” kata Arumsari.

Hasil perhitungan ini sudah diserahkan kepada Kejagung. Untuk digunakan dalam penyidikan kasus Apeng. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.