Dark/Light Mode

Kasus Pencucian Uang Surya Darmadi

Cuan Hutan Riau Mengalir Ke Hutan Beton Kuningan

Minggu, 11 September 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).

 Sebelumnya 
Apeng disangka melakukan korupsi. Bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Tak hanya itu, Kejagung menetapkan Apeng sebagai tersangka pencucian uang. Satu per satu anggota keluarganya diperiksa di Gedung Bundar. Dilanjutkan penyitaan aset pribadi maupun perusahaan. Termasuk rekening perusahaan triliunan rupiah.

Kebun sawit di Riau diambil alih. Diserahkan pengelolaannya kepada BUMN PT Perkebunan Nusantara V. Seketika roda bisnis Apeng macet.

Baca juga : Gorbachev Dimakamkan Hari Ini, Putin Tak Hadir Karena Sibuk Kerja

Apeng terhenyak dari tempat persembunyiannya. Ia menyurati Kejagung. Bersedia pulang ke Tanah Air. Untuk menjalani proses hukum.

Apeng menunjuk Juniver Girsang sebagai pengacaranya. Juniver adik Junimart Girsang, anggota Komisi III DPR dari PDIP. Komisi ini mitra kerja Kejagung.

Kamis lalu (8/9/2022), Apeng mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Apeng korupsi Rp 86,5 triliun. Rinciannya, memperkaya diri sendiri Rp 7,7 triliun, merugikan keuangan negara Rp 4,9 triliun dan merugikan perekonomian Rp 73,9 triliun.

Baca juga : Mahasiswa Singapura Tanya Airlangga, Soal Harga Mie Instan RI Di Tengah Konflik Ukraina

“Terdakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” JPU membacakan dakwaan pencucian uang.

Jaksa lalu membeberkan modus pencucian uang Apeng. Kurun 27 Juli 2017 sampai 11 Mei 2018, Apeng mentransfer uang Rp 15.153.790.200 kepada putrinya, Cheryl Darmadi. Dananya dari rekening PT Palma Satu.

Periode 31 Januari 2012 sampai 28 Juli 2022 Apeng mentransfer uang sebesar Rp 3.352.902.748.385 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil & Fats, dan Yayasan Darmex. Dari rekening PT Banyu Bening Utama.

Baca juga : Surya Darmadi Menyerah Usai Disurati Kejagung

Kurun 27 Januari 2012 sampai 28 Juli 2022 Apeng mentransfer uang Rp 331.291.072.111 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil & Fats, dan Yayasan Darmex. Dari rekening PT Seberida Subur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.