Dark/Light Mode

Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Migor Langsung Banding

Selasa, 13 September 2022 15:15 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
"Kalau intelijen temukan sesuatu, ya dia lapor dong. Masa intelijen (doang), ya dia siapa. Harus ada laporan, harus ada identitasnya. Jangan gelap-gelap karena kan ada KUHAP," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi yang diajukan General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang.

Hakim menilai, eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah memasuki pokok perkara. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga : Patah Tulang, Erwin Langsung Jalani Operasi Di Malang

"Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi.

Dalam eksepsinya, tim kuasa Pierre Togar Sitanggang berdalih perkara ekspor CPO seharusnya diadili dengan Undang-Undang Perdagangan. Bukan, UU Tipikor.

Sebab UU tersebut juga sudah mengatur mengenai sanksi pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda apabila terjadi masalah.

Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, Garudafood Kenalkan Varian Baru Langsung Ke Pelanggan

Hal lain yang dipersoalkan adalah ketidakhadiran ketua tim JPU, Zulkifli. Sebab, dia yang menandatangani semua berkas dakwaan maupun jawaban atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Namun sidangnya justru diwakilkan oleh orang lain.

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa lima orang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,3 triliun

Kelima terdakwa itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Baca juga : Pilot Termuda Terbang Keliling Dunia Sendirian

Kemudian, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Serta, bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.