Dark/Light Mode

Saksi Ungkap Usul DMO Migor Atau CPO 20 Persen Dari Dirjen Daglu

Selasa, 20 September 2022 18:09 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung), menghadirkan lima pegawai dan pejabat Kementerian Perdagangan. Salah satunya Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag.

Farid menjelaskan, melalui rapat-rapat melalui zoom meeting, pihaknya membahas ketentuan perihal syarat mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) bersama sejumlah pengusaha minyak goreng.

Di antaranya, para produsen minyak goreng harus memenuhi 20 persen pasokan minyak goreng dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk mendapatkan PE. Usulan itu kata Farid, berasal dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Baca juga : Lahirkan DBON, Menpora Raih Penghargaan Dari Unesa

"Beliau menyampaikan angka 20 persen tidak dicantumkan di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan)," ujar Farid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/9).

Farid pun menegaskan, dalam rapat juga dijelaskan bahwa skema tersebut dibuat untuk memenuhi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.

Diperkirakan alokasi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sebanyak 250.304.444 liter. Namun untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng, Pemerintah nantinya akan mengalokasikan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Ada alokasi anggaran untuk pembayaran selisih disiapkan sebesar Rp 6,3 Triliun," jelas Farid.

Baca juga : Kerek Ekspor, LPEM UI Usul DMO Dan DPO Sawit Dihapus

Menanggapi keterangan itu, salah seorang penasehat hukum General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Deny Kailimang menyatakan sejauh ini proses terkait persetujuan ekspor minyak goreng mentah tersebut telah sesuai prosedur.

Apalagi menurutnya, pihak Kemendag telah menyetujui PE yang diajukan perusahaan kliennya. Proses persetujuan itu pun sudah melalui beberapa tahap verifikasi.

"Kalau itu sudah ada semua dia proses. Kemudian kalau sudah memenuhi syarat tersebut maka masuk ke persetujuan ekspor," jelasnya.

Jadi, sambung Denny, saksi hanya mengatakan bahwasanya prosesnya itu hanya sampai tahap Distribusi dan Pengiriman atau D1. Sebab, tidak ada aturan yang menegaskan barang harus sampai ke retail.

Baca juga : Muhaimin Usul 20 Persen APBN Untuk Tingkatkan Potensi Milenial

Ia menambahkan, jika sudah ada dokumen yang sesuai, maka harus ada pernyataan mandiri dari produsen dan semua sudah dilakukan kliennya.

Kedua, tidak ada suatu peraturan juga yang mengatakan harus ada perkebunan inti. Sehingga bisa dimana saka dan tidak ada juga kata terafiliasi.

"Jadi itu 3 point tadi. Terafiliasi, sampai D1 kemudian perkebunan inti tidak perlu," pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.