Dark/Light Mode

Saksi Ungkap Usul DMO Migor Atau CPO 20 Persen Dari Dirjen Daglu

Selasa, 20 September 2022 18:09 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Diketahui dalam dakwaan jaksa menguraikan akibat tidak memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) atau ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, setidaknya ada 3 grup perusahaan minyak goreng, diuntungkan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun dan perekonomian negara Rp 12,3 triliun atau total 18,3 triliun.

Baca juga : Lahirkan DBON, Menpora Raih Penghargaan Dari Unesa

Adapun Grup Perusahaan yang diuntungkan di antaranya,Wilmar grup Rp 1,6 triliun, Musim Mas grup Rp 626 miliar, dan Permata Hijau Grup sebesar Rp124,4 miliar. Angka-angka tersebut diduga akibat perbuatan Korupsi dari 5 terdakwa yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Baca juga : Kerek Ekspor, LPEM UI Usul DMO Dan DPO Sawit Dihapus

Kelimanya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Konsultan Irai untuk kemendag, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.