Dark/Light Mode

KPK Berhasil Tangkap Umar, Tapi Uang Rp 500 Juta Tak Ada

Kamis, 25 Juli 2019 20:45 WIB
Yuyuk Andriati (Foto: Istimewa)
Yuyuk Andriati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK tidak menemukan uang Rp 500 juta saat menangkap tersangka Umar Ritonga (UMR) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Umar merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap. Umar juga diketahui orang dekat dari Pangonal.

"Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7) seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : Mark Dynamic Targetkan Laba Rp 100 Miliar Tahun Ini

Umar melarikan diri saat OTT KPK pada 17 Juli 2018 di depan Kantor BPD, Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan Pangonal untuk mengambil uang Rp 500 juta dari petugas bank.

Yuyuk menerangkan, tim KPK sudah berada di Medan untuk membawa Umar ke Gedung KPK, Jakarta, malam ini. “Tim sudah berada di daerah sekitar Medan, Sumut. Malam ini, UMR akan langsung diterbangkan ke Gedung KPK, di Jakarta," ucap Yuyuk.

Baca juga : Berkas Sudah Lengkap, Bowo dan Indung Segera ke Meja Hijau

Dalam proses pencarian Umar, kata dia, tim KPK di lapangan dibantu Lurah Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Yusuf Harahap bersama Khoirudin Saleh Harahap selaku Kepala Lingkungan. Dua orang tersebut dikoordinir langsung Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi.

"Mereka yang meyakinkan keluarga UMR sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang, Riau bersedia menyerahkan diri kepada KPK," ungkap Yuyuk. Selama pelarian tersebut, Umar diduga berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang, Kabupaten Siak, Riau tersebut. 

Baca juga : Tok, Messi Didenda Rp 20 Juta

Sebelumnya, Umar bersama Pangonal dan pemilik PT Binivan Konstruksi, Abadi Effendy Sahputra, telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. Umar melarikan diri saat OTT KPK pada 17 Juli 2018 di depan Kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan Pangonal untuk mengambil uang Rp 500 juta dari petugas bank.

Namun, Umar tidak kooperatif. Saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya. Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.