Dark/Light Mode

Diserang Eks Pimpinan KPK

Firli Cs Pilih Bertahan

Senin, 10 Oktober 2022 07:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: ANTARA/HO-Humas KPK).
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: ANTARA/HO-Humas KPK).

 Sebelumnya 
Mengingat, belum ditemukan adanya kerugian negara di kasus tersebut. BPK katanya sudah lapor, tapi belum ada kick back.

“Sekarang saya tanya, deh. Untuk kasus ini, Pak Anies mau dikenai pasal berapa kira-kira? Kerugian negara nggak ada,” sindir Saut.

Tak hanya itu, Saut mengaku tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam ajang balap mobil listrik itu. Saut juga heran mengapa pemanggilan Anies diumbar ke publik saat proses hukum masih di tahap penyelidikan.

“Harusnya tertutup, tidak dibuka, diumbar-umbar seperti ini. Manggil seterusnya, dan seterusnya,” lanjutnya.

Baca juga : Mantan Pimpinan KPK Nantang Pimpinan KPK

Serangan juga datang dari BW. Dia mengaku bahwa kasus yang sedang ditangani KPK itu memang mengincar Anies sebagai targetnya. Bahkan dia mengaku, ada bocoran bahwa kasus yang menjerat Anies ini akan berakhir dengan Pasal 40 UU KPK.

Pasal 40 yang dimaksud BW itu ialah Pasal 40 UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Pasal 40 UU KPK itu mengatur wewenang KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

“Mudah-mudahan ini tidak benar, ‘Sudah, nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin saja SP3’. Ini kan permufakatan jahat, kalau betul informasi itu,” nilai BW.

Pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai sulit KPK menghindari anggapan publik bahwa adanya potensi campur tangn politik dalam kasus Formula E. “Pimpinan KPK boleh saja membantah, tapi nuansa itu kental terasa,” kata Feri, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Ini Saran Melanie Putria Biar Konsisten Berolahraga

Alasannya, pertama: tanpa ba-bi-bu dan tiba-tiba, Anies dipanggil KPK. Padahal, jika dibandingkan dengan event balap lainnya, yakni MotoGP Mandalika, kesan potensi korupsinya lebih besar.

“Contoh bagaimana MotoGP menggunakan pawang hujan, jika ada sangkut pautnya dengan keuangan negara, kalau diselidiki penyimpangan keuangan negaranya, lebih memungkinkan,” nilainya.

Selain itu, Anies adalah sosok calon presiden (capres) yang sudah dideklarasikan Partai NasDem. Harusnya, kata Feri, jika seseorang sudah masuk ruang politis, kasusnya harus ditunda sementara. Sebagaimana surat edaran Kapolri di pemilu sebelumnya.

“Kenapa kemudian KPK memaksakan itu, walaupun itu surat edaran Kapolri ya,” herannya.

Baca juga : Anjing Nonton Film Porno Berbayar

Pegiat antikorupsi ini juga melihat adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Sebab, santer beredar kabar salah satu pimpinan KPK ingin maju capres.

“Kok sasarannya figur tertentu yang akan maju capres. Banyak juga capres lain tidak disinggung, misal e-KTP,” tutup dia.

Seperti diketahui, kasus Formula E sempat dipersoalkan oleh sejumlah pihak gara-gara menggunakan dana APBD untuk membayar commitment fee sebesar Rp 560 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.