Dark/Light Mode

Kasus Heli AW-101

Pembangkangan Perintah Presiden Dan Panglima TNI

Jumat, 14 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kedua kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu didakwa?dalam kasus korupsi? pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kedua kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu didakwa?dalam kasus korupsi? pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).

 Sebelumnya 
Pada 14 September 2016, Panglima TNI mengirim surat kepada KSAU agar kontrak dibatalkan. Lantaran bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pengadaan serta arahan Presiden.

Namun KSAU Agus Supriatna tidak bersedia membatalkan kontrak. Ia pun menerbitkan disposisi kepada Wakil KSAU, Asrena, Aslog dan Kadisada. Agus menulis, “Ini system APBN 2016 yg sdh hrs dieksekusi & sdh turun DIPA TNI, utk siapkan dokumen2 dlm kesiapan menjawab mslh tsb.”

Agus Supriatna membantah isi dakwaan ini. “Kelihatan ngarang dan asal. Sehingga terlihat betapa tidak profesional serta hanya pesanan kepentingan seorang,” katanya yang dikutip detikcom, Rabu (12/10/2022).

Baca juga : Akselerasi Pembangunan Perkebunan, Kementan Lepas Varietas Unggul

Pahrozi, penasihat hukum Agus menyatakan tidak ada bukti penerimaan Dana Komando. “Yang ada hanya kata-kata ‘diberikan’. Namun tidak ada kalimat sambungannya ‘menerima’ atau Pak Agus menerima gitu,” ujarnya.

“Kalau menyangka orang, menuduh orang ada dugaan menerima, pastikan secara teknis ada transaksi, ada penyerahan uang,” lanjut Pahrozi.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada beberapa alasan yang membuat Agus berani membangkang perintah Presiden dan Panglima TNI.

Baca juga : Mantan Pimpinan KPK Nantang Pimpinan KPK

Alasan pertama, diduga sudah ada deal lebih dulu dengan Irfan. “Bisa jadi sudah telanjur menerima komisi dari distributor yang sulit dikembalikan,” ujar Fickar.

Alasan lainnya, TNI AU bisa kena denda tinggi jika membatalkan kontrak dengan Diratama. Sebab Diratama sudah memesan 1 unit Heli AW-101 kepada perusahaan AgustaWestland dan membayar booking fee.

Bisa juga karena untuk menghindari anggaran hangus. “Proyek tetap berjalan. Meskipun ada perintah penghentian,” kata Fickar.

Baca juga : HUT Ke-77, Pengamat Beberkan Pekerjaan Rumah TNI

Ia menyarankan Agus menjelaskan persoalan ini di persidangan. Apalagi, Agus disebutkan menerima duit Rp 17 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.