Dark/Light Mode

Yang Punya Dosa Di Kanjuruhan Bukan Cuma PSSI, Ini Rinciannya Menurut TGIPF

Jumat, 14 Oktober 2022 15:57 WIB
Personel Polres Malang sujud dalam apel di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (10/10), sebagai bentuk permohonan maaf atas tragedi Kanjuruhan. (Foto: IG Polres Malang)
Personel Polres Malang sujud dalam apel di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (10/10), sebagai bentuk permohonan maaf atas tragedi Kanjuruhan. (Foto: IG Polres Malang)

 Sebelumnya 
PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)

1. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan, dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.

2. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI).

3. Dalam menunjuk security officer, tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference Zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022).

4. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan, tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

5. Tidak ada unsur pimpinan PT LIB yang hadir, sejak menjelang hingga pertandingan berakhir.

Panitia Pelaksana

1. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

Baca juga : Ada Chemistry Kuat Erick-Gianni, Di Balik Budi Baik FIFA

2. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar, untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola. Terutama, yang terkait dengan aspek keselamatan manusia.

3. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar).

4. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).

5. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone).

6. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

7. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion. Dalam penjualan tiket penonton, belum menerapkan sistem digitalisasi, termasuk dalam sistem entry stadion.

8. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.

9. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

Baca juga : PSSI Kok Tak Merasa Bersalah

10. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai kebutuhan lapangan pertandingan.

11. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.

Security Officer (SO)

1. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

2. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.

3. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.

Aparat Keamanan

1. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.

Baca juga : Tragedi Kanjuruhan, Jangan Ada Upaya Cover Up

2. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

3. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5)

4. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)

5. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan.

Suporter

1. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.

2. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.

3. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.