Dark/Light Mode

Ciduk 4 Bandar Judi Online

Polri Masih Ada Wanginya

Minggu, 16 Oktober 2022 07:30 WIB
Bandar judi online Apin Bak Kim ditangkap. (Foto: Antara)
Bandar judi online Apin Bak Kim ditangkap. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menumpas jaringan judi online mulai menemui titik terang. Para tersangka yang sebelumnya kabur dan sembunyi ke luar negeri, kini berhasil diringkus dan dibawa ke Tanah Air.

Kasus judi online jadi salah satu tugas berat yang jadi prioritas Jenderal Sigit. Maklum, gara-gara kasus ini juga, Polri banyak menuai sorotan dan kritik. Kaburnya para bandar judi rame-rame ke luar negeri, makin membuat kasus ini janggal dan penuh rintangan untuk menyelesaikannya.

Kini, pengungkapan kasus ini mulai menemui titik terang. Mereka yang terlibat dan kabur ke luar negeri, berhasil diringkus.  Satu diringkus di Malaysia, tiga di Kamboja. Keempatnya kini sudah dijebloskan ke penjara.

Baca juga : Diangkat Jadi Kadivhubinter, Krishna Murti Naik Jadi Bintang Dua

Pertama, Apin Bak Kim alias Jhoni yang diduga bos situs judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut): LEBAH4D, DEWAJUDI4D, dan LARIS4D. Sebelumnya, Apin BK berhasil kabur ke luar negeri, sesaat sebelum rumahnya di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumut, digerebak Polri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, Apin terdeteksi bersama keluarganya telah melintasi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) untuk pergi ke luar negeri. Tidak hanya sendiri, Apin pergi ke Singapura, kemudian ke Malaysia bersama keluarganya.

Berkat kerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia, Apin berhasil ditangkap. Bahkan dijemput Sigit saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (14/10) malam. Apin kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, Apin diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Rutan Polda Sumut.

Baca juga : Bandar Besar Judi Online Apin BK Diringkus Di Malaysia

Selang beberapa jam, tiga tersangka lain yang kabur ke Kamboja, juga berhasil diringkus. Mereka adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Dari tiga tersangka tersebut, tim penyidik kemudian berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya. Tiga nama tersebut kemudian ditelusuri dan terdeteksi berada di luar negeri.

Baca juga : Anies Dan AHY Masih Banyak Rintangan

Pihak Bareskrim lalu meminta Divisi Hubungan Internasional untuk mengeluarkan red notice. "Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divisi Hubinter untuk mengeluarkan red notice," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.