Dark/Light Mode

Beli Siomay Rp 4 Juta, Tapi Nggak Mau Bayar

Jadi Terdakwa, Mulyana Dituntut Jaksa 6 Bulan Penjara

Senin, 19 September 2022 19:34 WIB
Sidang kasus penipuan dengan korban tukang Siomay di PN Jakarta Utara. (Foto: DRS/RM)
Sidang kasus penipuan dengan korban tukang Siomay di PN Jakarta Utara. (Foto: DRS/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Mulyana alias Cien Cien kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (19/9). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dimulai sekitar pukul 16.00 WIB di Lantai 3 Ruang Sidang Soebekti. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanie menyebut, dari sejumlah bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah. Menurut Melani, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

“Atas dasar itu, kami menuntut Terdakwa dihukum 6 bulan penjara,” kata Melanie.

Baca juga : Jadi Tersangka, Gubernur Papua Mangkir Diperiksa

Dalam surat tuntutan yang dibacakannya, Melanie mengungkap jika akibat perbuatan Terdakwa, Effendi pengusaha siomay mengalami kerugian materi Rp 4.205.000. Di mana sejak 12 Mei-1 Juni 2021 Terdakwa telah empat kali memesan siomay kepada korban. 

Namun hingga September 2021, Terdakwa tidak juga membayar siomay tersebut. Korban yang butuh uang untuk modal usahanya sudah beberapa kali menagih. Namun Terdakwa selalu berkelit dan tidak ada itikad baik. Bahkan Terdakwa bilang, “Sudah jangan menangih terus, saya baru saja keluar uang Rp 2 Miliar untuk keperluan renovasi.”

Merasa dipermainkan dan sakit hati, Desember 2021 korban pun melaporkan Terdakwa ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pada sidang sebelumnya, Melanie menerangkan jika Terdakwa telah diupayakan melalui restorative justice. Namun korban yang sudah kadung sakit hati, memilih meneruskan perkaranya.

Baca juga : Petugas PPSU Yang Lindas Pacar Jadi Tersangka, Diancam Bui 2 Tahun 8 Bulan

“Dia (saksi korban) diduga sudah terlanjur kesal sebelumnya berulangkali menagih tetapi pembeli itu tidak mau membayarnya," kata Melani. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Boko ini kemudian menanyakan apakah Terdakwa dan Kuasa Hukum Terdakwa terima tuntutan tersebut.

“Kami menolak Pak Hakim,” sahut Mulyana dan Kuasa Hukumnya kompak.

Baca juga : CIMB Niaga Siapkan 4.432 ATM Tarik Tunai Tanpa Kartu Untuk Nasabah KB Bukopin

“Jika begitu, silahkan ajukan pledoi dalam sidang selanjutnya pada 26 September,” ucap Boko yang kemudian mengetuk palu tanda sidang ditutup. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.