Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton

KPK Incar Dua Direktur PT Summarecon Agung

Selasa, 18 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom).
Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom).

 Sebelumnya 
Oon juga memberikan uang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana sebesar 6.808 dolar Amerika pada 4 Januari 2019 silam.

Diketahui kasus ini bermula saat PT Summarecon Agung, Tbk hendak mendirikan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Proses pengajuan IMB dilakukan lewat anak perusahaan PT SA, yakni PT Jaya Orient Property pada tahun 2019.

Saat itu Oon memerintahkan Direktur Utama PT JOP, Dandan Jaya untuk mengajukan IMB pembangunan apartemen yang masuk dalam wilayah Cagar Budaya. Prosesnya kemudian berlanjut di tahun 2021.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Ketua MA Dan Hakim Agung Lain

Guna memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan Haryadi. Mereka juga membuat kesepakatan tertentu.

Haryadi kemudian memerintahkan Hari Setyowacono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Padahal, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan. Khususnya terkait ketinggian bangunan.

Baca juga : Geledah 6 Lokasi, KPK Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal, sehingga IMB dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB, terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi. Uang itu diserahkan melalui Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Selain kepada Haryadi, Oon juga memberi uang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintahan Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.

Baca juga : Geledah Plaza Summarecon Jaktim, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Perizinan Apartemen Royal Kedhaton

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Kemudian, pada 2 Juni 2022, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sejumlah sekitar 27.258 ribu dolar AS atau setara Rp 421,97 juta yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto dan sebagian lain diperuntukkan untuk Nurwidhihartana.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Oon jadi tersangka pemberi suap, pihak penerimanya adalah Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.