Dark/Light Mode

OTT KPK, Dirkeu AP II dan Pegawai PT INTI Ditahan

Jumat, 2 Agustus 2019 07:03 WIB
Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam (kiri) dan pegawai PT INTI Taswin Noor, bersiap menuju tahanan KPK. Keduanya dicokok KPK dalam OTT, Rabu (31/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam (kiri) dan pegawai PT INTI Taswin Noor, bersiap menuju tahanan KPK. Keduanya dicokok KPK dalam OTT, Rabu (31/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Andra Y Agussalam (AYA) dan pegawai PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Taswin Nur (WIN), Jumat (2/8) dini hari.

Andra dan Taswin yang dicokok KPK dalam OTT, Rabu (31/7), terlilit kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Baca juga : Bukan Suap Pertama, Dirkeu AP II Diyakini Ikut Kawal Proyek Lain

"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK dan TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/8).

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI. 

Baca juga : Soal OTT KPK, Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum AP II dan PT Inti

Sebagai pihak penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.