Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Pembelian Heli TNI AU

Hakim Perintahkan KPK Panggil Paksa Saksi Kunci

Selasa, 22 November 2022 07:30 WIB
Helikoper AgustaWestland AW-101. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Helikoper AgustaWestland AW-101. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).

 Sebelumnya 
Sementara terhadap empat saksi lainnya yang mangkir, KPK mengimbau agar kooperatif. Ali mengingatkan setiap warga negara harus patuh dan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Panggilan sebagai saksi adalah kewajiban, sehingga kami mengingatkan agar para saksi kooperatif penuhi panggilan,” ujarnya.

Baca juga : Ketahuan Bekas Pakai, Tapi Kontrak Tak Bisa Dibatalkan

Ali menerangkan pemanggilan saksi diatur dalam Pasal 146 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Pasal 225 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap saksi yang sengaja tidak hadir.

Ancaman pidana bagi saksi yang tidak mau hadir dalam perkara pidana, paling lama 9 bulan. Sementara dalam kasus lainnya, saksi yang mangkir dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 6 bulan.

Baca juga : Menteri Teten: Minyak Makan Merah Bisa Atasi Stunting

Dalam perkara ini diketahui, Jaksa KPK mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri, sejumlah orang, dan korporasi dalam pembelian helikopter AW-101 untuk TNI AU. Yang menyebabkan kerugian negara Rp 738,9 miliar.

Dari proyek ini, Irfan meraup Rp 183.207.870.911,13; Agusta Westland 29.500.00 dolar Amerika; perusahaan Lejardo. Pte. Ltd., 10.950.826,37 dolar Amerika serta Agus Supriatna Rp 17.733.600.000—disamarkan sebagai Dana Komando.

Baca juga : PKS Sama Saja Bunuh Diri

Pemanggilan saksi Angga Munggaran untuk mengorek Dana Komando Rp 17,7 miliar. Dana itu dipotong dari pembayaran termin I kepada PT Diratama.

Selain itu, Angga diduga berperan dalam pengembalian uang tersebut ke kas TNI AU, atas perintah Agus Supriatna. Uang dikembalikan karena KPK telah mengendusnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.