Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mulai Debut Di KPK
Johanis Angkat Kasus Kardus Durian Cak Imin
Rabu, 23 November 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Usai mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke Kemenakertrans. Uang itu dikemas dalam kardus durian.
Diduga, uang rasuah itu karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Baca juga : KPK: Penyelidikan Kasus Kardus Durian Objektif Dan Transparan
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Anggarannya dari K e menakertrans.
Di persidangan Dharnawati mengungkapkan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin.
Baca juga : Pimpinan KPK Harap Segera Ada Ekspose Kasus Kardus Durian
Menanggapi kesaksian Dharnawati, dalam beberapa kesempatan Cak Imin tegas membantah terlibat suap ini.
Hingga akhir persidangan, nama Cak Imin tak terdengar lagi. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua anak buahnya. I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Majelis pun menghukum keduanya dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Baca juga : Belum Putuskan Ke Eropa, Arema Fokus Kebugaran Fisik Pemain
Sementara Dharnawati dinyatakan terbukti melakukan suap. Ia divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cak Imin yang kini menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum berkomentar mengenai kasus kardus durian yang akan dibuka lagi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya