Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurangan Pajak

Nama Bos Bank Panin Hilang Dari Dakwaan

Senin, 28 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa kuasa wajib pajak PT Bank Panin Tbk serta Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati (kiri) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Terdakwa kuasa wajib pajak PT Bank Panin Tbk serta Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati (kiri) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

 Sebelumnya 
“Tapi Veronika itu ketika dia menerima kuasa itu pemberitahuannya dari Marlina (Gunawan),” jelas Wawan.

Ia menjelaskan, Marlina berperan meminta bantuan Veronika untuk melobi petugas pajak agar menurunkan nilai temuan dari Rp 926,6 miliar ke angka Rp 300 miliar.

Baca juga : Gus Halim: Penanggulangan Gempa Di Cianjur Boleh Pakai Talangan Dana Desa

Bantuan diminta karena surat tanggapan Bank Panin tidak digubris tim pemeriksa pajak. Hingga akhirnya Marlina membuatkan surat kuasa untuk Veronika.

“Dia (Marlina) meminta bantuan si Veronika karena dianggap dia ini punya koneksi orang-orang pajak. Makanya dia datang dulu tanpa surat kuasa, komunikasi dengan orang pajak, kemudian balik ke Bank Panin dan akhirnya diberikan surat kuasanya,” tandas Wawan.

Baca juga : Kementan Ganjar Penghargaan Petugas Pelaksana Transfer Embrio Ternak

Meski begitu, Marlina kemungkinan besar lolos dari jerat pidana. Dal dakwaan Veronika Lindawati tidak memasukkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan.

Perkara ini dianggap perbuatan tunggal Veronika yang menyuap tim pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.