Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Suap Pengurangan Pajak
Nama Bos Bank Panin Hilang Dari Dakwaan
Senin, 28 November 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
“Tapi Veronika itu ketika dia menerima kuasa itu pemberitahuannya dari Marlina (Gunawan),” jelas Wawan.
Ia menjelaskan, Marlina berperan meminta bantuan Veronika untuk melobi petugas pajak agar menurunkan nilai temuan dari Rp 926,6 miliar ke angka Rp 300 miliar.
Baca juga : Gus Halim: Penanggulangan Gempa Di Cianjur Boleh Pakai Talangan Dana Desa
Bantuan diminta karena surat tanggapan Bank Panin tidak digubris tim pemeriksa pajak. Hingga akhirnya Marlina membuatkan surat kuasa untuk Veronika.
“Dia (Marlina) meminta bantuan si Veronika karena dianggap dia ini punya koneksi orang-orang pajak. Makanya dia datang dulu tanpa surat kuasa, komunikasi dengan orang pajak, kemudian balik ke Bank Panin dan akhirnya diberikan surat kuasanya,” tandas Wawan.
Baca juga : Kementan Ganjar Penghargaan Petugas Pelaksana Transfer Embrio Ternak
Meski begitu, Marlina kemungkinan besar lolos dari jerat pidana. Dal dakwaan Veronika Lindawati tidak memasukkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan.
Perkara ini dianggap perbuatan tunggal Veronika yang menyuap tim pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya