Dark/Light Mode

Ditahan KPK, Penyuap Bupati Lampung Tengah Umpetin Borgol Pakai Topi

Senin, 5 Agustus 2019 19:40 WIB
Simon Susilo (tengah) saat keluar dari gedung Merah Putih dengan rompi orange tahanan KPK, borgol di tangannya ditutupi dengan yopi abu, Senin (5/8). (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).
Simon Susilo (tengah) saat keluar dari gedung Merah Putih dengan rompi orange tahanan KPK, borgol di tangannya ditutupi dengan yopi abu, Senin (5/8). (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Simon Susilo, tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah T.A 2018. Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Simon keluar dari gedung Merah Putih dengan rompi orange tahanan KPK. Tangannya terborgol. Tapi mungkin karena malu, borgol ditutupi pemilik PT Purna Arena Yudha itu dengan topi berwarna abu-abu.

Baca juga : Dadakan, Mati Lampu Kaya Gempa Bumi

"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (5/8).

Penyidik menduga, Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10-20 persen dari nilai proyek. Total, politikus partai Nasdem itu diduga menerima suap dan gratifikasi sekira Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 - Februari 2018.

Baca juga : Badan Pengawas Penyiaran Inggris Denda Stasiun Berita Rusia Rp 3,46 M

Sebagian uang tersebut berasal dari pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan Simon Susilo.

Adapun proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018. Proyek yang menjadi obyek rasuah adalah pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Baca juga : Kebocoran Minyak, Bupati Karawang Minta Pertamina Beri Kompensasi Ke warga

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan 4 orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka.

Sebelumnya, Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.