Dark/Light Mode

UU KUHP

Amerika-Australia Protes, Pak Yasonna Ayo Jawab!

Kamis, 8 Desember 2022 08:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Foto: Antara).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Negeri Kanguru itu juga mengimbau warganya untuk tidak berkunjung ke Indonesia, khususnya ke Bali, sampai ada kejelasan soal UU baru tersebut.

Lalu apa kata Yasonna? sampai kemarin, dia belum menanggapi protes kedua negara tersebut. Sementara, Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra membantah jika UU KUHP dinilai berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia. Apalagi hanya mengacu pada pasal-pasal terkait ranah privat atau moralitas.

Baca juga : Kasus Covid Membengkak, PM Australia Tolak Pembatasan

Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan. Sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan. Artinya, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu, karena dirugikan secara langsung. Yaitu suami atau istri yang terikat perkawinan. Serta orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Baca juga : Duel Penentuan Si Ayam Jantan

Pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya, untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.

“Sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” tegas dia.

Baca juga : Imam Australia Duduk Bersama Pemuka Lintas Agama Di Jakarta

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas ikut menanggapi protes pemerintah AS dan Australia. Dia meminta, AS menghormati budaya Timur Indonesia. Jangan mengancam, apalagi sampai menghubungkan antara investasi dengan keyakinan yang tertanam di hati rakyat Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.