Dark/Light Mode

Ketua KIP Happy Kesadaran Transparansi Lembaga Publik Naik

Kamis, 15 Desember 2022 21:20 WIB
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro. (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro mengapresiasi, semakin tumbuhnya kesadaran lembaga publik untuk lebih informatif, terbuka, dan transparan dalam melayani publik.

Hal tersebut disampaikan dalam Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Pusat (KIP) Badan Publik tahun 2022 yang diserahkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD kepada sejumlah badan publik di Hotel  Atria Gading, Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.

“Kesadaran akan keterbukaan informasi publik  oleh badan publik merupakan kunci penting semakin berkembangnya iklim demokrasi di Indonesia pasca reformasi. Untuk itu Komisi Informasi Pusat (KIP) berkomitmen terus mengawal badan publik untuk bukan sekedar informatif, tapi juga membuka diri, mendorong  partisipasi masyarakat untuk terlibat  mengembangkan kebijakan publik yang lebih positif,” jelas Donny.

Baca juga : UIN Bandung Raih Prestasi Sebagai Lembaga Publik Informatif 2022

Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik 2022 menunjukkan terdapat 122 badan publik yang cukup informatif. Monev keterbukaan informasi dilakukan berdasarkan tujuh kategori badan publik, yaitu Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN, PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan Parpol (Partai Politik). 

Beberapa badan publik berhasil ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif Terbaik, yaitu: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Universitas Negeri Malang. Enam badan publik tersebut menunjukkan peningkatan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya di tahun 2022.

Dua partai politik juga berhasil memperoleh nilai  tertinggi dalam Monitoring Keterbukaan Informasi (Monev) Tahun 2022 untuk kategori Partai Politik dengan predikat Informatif, yaitu PDIP dan Partai Gerindra. Selain kedua parpol atersebut terdapat tiga parpol lainnya yang mendapatkan Anugerah Monev peringkat informatif, yaitu Partai Demokrat, PKB, dan PKS. 

Baca juga : KSP: KUHP Baru Berikan Jaminan Kebebasan Beragama Lebih Baik

Sejak awal Monev 2022 yang hasilnya dapat dipantau di aplikasi emonev, PDIP dan Gerindra selalu mendapatkan penilaian positif untuk penilaian melalui kuesioner, maupun saat uji publik panelis penilai yang terdiri dari unsur Komisi Informasi Pusat, NGO dan akademisi. Para panelis penilai memberikan nilai yang sama yakni 99,50, sehingga mereka berhak menerima anugerah sebagai parpol paling Informatif. Sementara itu di peringkat informatif, Partai Demokrat mendapatkan nilai positif sebesar 98,70, disusul PKB 92,21, dan PKS 90,36.

Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik menjadi informasi yang menarik bagi publik yang perlu dibuka secara tranparan agar publik semakin memahami pertumbuhan iklim transparansi informasi dan peningkatan layanan publik dari badan-badan publik saat ini. Bagi   parpol, data monev ini tentunya menjadi informasi penting menjelang tahun politik 2024 nanti dimana parpol yang terbuka dan transparan dalam menjalankan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tentunya akan mendapatkan potensi perhatian pemilihnya.

Meskipun jumlah badan publik yang informatif mengalami peningkatan, Komisi Informasi Pusat (KIP) juga memberikan catatan kepada sejumlah badan publik untuk cepat  lberbenah dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya. Sebanyak 24 badan publik mendapatkan penilaian “cukup informatif”, sementara itu 39 badan publik dinyatakan “menuju informatif”, sementara itu 29 badan publik masih masuk dalam penilaian “kurang informatif”. 

Baca juga : Calon Ketua KONI Jabar Diharapkan Transparan Dan Berani Reformasi Pengurus

Kelemahan-kelemahan mendasar terjadi antara lain terkait ketersediaan dokumen atau informasi yang masuk kategori tersedia setiap saat. Beberapa badan publik juga masih menyatakan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan. Selain itu lemah dasar hukum dalam pengecualian informasi dan atau tidak terkoordinasikannya mekanisme layanan informasi juga menjadi catatan KIP untuk sejumlah badan publik.

Catatan tersebut tentu perlu menjadi perhatian pemerintah agar lebih membuka komunikasi dengan lebih baik dengan KIP. Pengembangan keterbukaan informasi badan-badan publik menjadi harapan yang ditunggu publik yang selalu menginginkan transparansi layanan dan kebijakan publik. 

“Selain itu keterbukaan informasi  juga merupakan amanah Undang-Undang No 14 tahun 2008 yang dapat mempengaruhi iklim demokrasi di negeri ini menjadi lebih baik”, pungkas Donny.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.