Dark/Light Mode

Terdakwa Kasus Ekspor Migor Dituntut 7 Hingga 12 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Kesaksian

Kamis, 22 Desember 2022 17:46 WIB
Foto; Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto; Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Juniver mencontohkan, mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang merupakan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.

Baca juga : Saksi Ahli Nilai BLT Bukan Kerugian Negara

"Ternyata di dalam persidangan sudah terbukti, DMO itu sudah terpenuhi, tetapi kejaksaan mengartikan tidak terpenuhi itu seakan-akan tanggung jawab dari produsen sampai ke eceran. Padahal, dalam ketentuan tidak boleh itu produsen sampai ke eceran, kalau pedagang sampai ke eceran itu malah melanggar ketentuan monopoli, nah ini yang kami lihat sengaja tidak diungkap, seakan-akan membentuk opini ini menjadi tanggung jawab,” tegas Juniver.

Baca juga : Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Dituntut 5 Tahun Penjara

Ia mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan, pledoi yang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga : HET Disebut Jadi Biang Kerok Kelangkaan Migor

Seperti diketahui, JPU pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga merugikan negara Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.